A. KELEMBAGAAN
Nama Instansi : Kantor Perpustakaan dan Arsip
Kab./Kota : Kabupaten Pasuruan
Nama Kepala : Drs. H. BAMBANG SUSANTO
Alamat Instansi : Jl. Panglima Sudirman No. 67 A.
Telp./Fax : (0343) 417923
B. SEJARAH INSTANSI
Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Pasuruan dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2001, tgl
27 Desember 2001 Jo Nomor 21 Tahun 2000 Tanggal 15 Nopember
2000 tentang Satuan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Pasuruan, dan Keputusan Bupati Nomor 46 Tahun
2002 Tgl 20 April 2002 Jo Nomor 28 Tahun 2001 Tanggal
1 Maret 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja kantor
Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Pasuruan. Mempunyai
tugas membantu Kepala Daerah di bidang kearsipan serta
melayani masyarakat umum di bidang perpustakaan di lingkungan
Kabupaten Pasuruan. Setelah ada PP 41 Kantor Arsip dan
Perpustakaan menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip sesuai
Perda Kabupaten Pasuruan No. 13 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat Bapeda dan Lembaga Tehnis
Daerah.
C. STRUKTUR ORGANISASI
No |
Asal Arsip |
Jumlah |
Kurun Waktu |
Jenis Arsip |
|
1
2 |
Berkas pemilu pilkada
Dispenda |
-
- |
-
- |
-
- |
D. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG KEARSIPAN
1. Seksi Pengelolaan Arsip :
Mempunyai Tugas melaksanakan kegiatan dibidang pengelolaan
dan inventarisasi Arsip.
Untuk melaksanakan tugas sebaimana tersebut diatas seksi
pengelolaan Kearsipan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan akuisisi dan penyelamatan arsip in aktif.
b. Pelaksanaan pemindahan, penataan, inventarisasi,
penilaian, penyusutan dan pemusnahan arsip in aktif.
c. Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan
arsip in aktif.
d. Pelaksanaan penelusuran, penyelamatan dan pelestarian
arsip statis dan arsip bernilai sejarah.
e. Pelaksanaan reproduksi micro film, Audio fisual dan
alih media arsip statis.
f. Pelaksanaan perubahan tata kerarsipan.
g. Pelaksanaan perubahan pengelolaan kearsipan.
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Kantor.
2. Seksi Pengembangan Dan Program :
Mempunyai Tugas menyelenggarakan pengembangan program
kearsipan dan perpustakaan, peningkatan SDM pengelola
perpustakaan dan arsip.
Untuk melaksanakan tugas sebaimana tersebut diatas seksi
pengembangan dan program mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pengembangan program perpustakaan dan
kearsipan.
b. Pelaksanaan pembinaan dan peningkatan SDM aparatur
perpustakaan dan kearsipan.
c. Pelaksanaan pembinaan dan pengambangan perpustakaan
dan tata kearsipan.
d. Pelaksanaan penyusunan standarisasi prasarana dan
sarana perpustakaan dan kearsipan.
e. Penyelenggaraan bimbingan teknis perpustakaan dan
kearsipan.
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Kantor
E. PEDOMAN KEARSIPAN YANG DICIPTAKAN DAERAH :
1. Tata Kearsipan (Kep. Bupati Nomor 13 Tahun 2002)
2. Buku Tata Kearsipan (Kep. Bupati Nomor 14 Tahun 2008)
3. JRA (Kep. Bupati Nomor 15 Tahun 2008)
F. SARANA PRASARANA PENYIMPANAN ARSIP :
- Depo / ruang penyimpanan : ukuran 8 x 10 m
- Terpisah dengan perkantoran : ya / tidak
- Alat penyimpanan : Rak, almari, Fillinf Cabinet
G. PELAYANAN ARSIP :
- Ruang Layanan : ada / tidak
- Pengguna Arsip : Pemerintah / mahasiswa / Peneliti
/ ............
- Rata – rata pengguna tiap hari : –
H. KHASANAN ARSIP :
- ARSIP INAKTIF
No |
Asal Arsip |
Jumlah |
Kurun Waktu |
Jenis Arsip |
| 1
2
3
4
5
6
7 |
Disperindag
Bagian Umum
RSUD Bangil
Bapeda
Keuangan
Kantor Arsip
Catatan Sipil |
4 Box
6 Box
1 Box
1 Box
1 Box
42 Box
244 Box |
1986 – 1998
1992 – 2004
1993
1996
2002
1980 – 2006
1986 - 2007 |
tekstual |
I. HAMBATAN YANG DIHADAPI :
- Depo dan sarana penyimpanan arsip belum memadai
- Anggaran kecil / masih kurang untuk melalukan kegiatan
kearsipan
- pelaksanaan akuisisi arsip dari Badan / Dinas Kabupaten
Pasuruan belum dilaksanakan seluruhnya
- Kegiatan perpustakaan lebih dominan daripada kegiatan
kearsipan
J. PESAN PIMPINAN :
- Diharapkam koordinasi dari Propinsi harus kontinyu
agar lembaga ada eningkatan
- Perlu segera mengadakan Arsiparis untuk mengelola
Arsip |