A. KELEMBAGAAN
Nama Lembaga : Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip
Kota Malang
Dasar Pendirian : -Perda Kota Malang nomor 6 thun
2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi
dan Struktur Organisasi Badan dan Kantor sebagai Lembaga
Teknis Pemerintah Kota Malang.
• Keputusan Walikota Malang Nomor 355 Tahun 2004
tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tatakerja Kantor
Perpustakaan Umum dan Arsip Kota Malang.
Kepala Kantor : Drs. Jemianto, SH. Mhum.
Alamat : Jl. Ijen 30A Malang telp. 0341-362005
Website : perpstakaan.malangkota.go.id
Visi Lembaga : Menjadikan perpustkaan dan dokumen arsip
sebagai sumber pengetahuan dan informasi yang aktual.
Tugas Bidang Kearsipan :
B. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Kearsipan
C. Pembinaan tenaga fungsional arsiparis di lingkungan
pemerintah daerah.
D. Pelaksanaan pembinaan pengelolaan arsip dinamis di
lingkungan pemerintah daerah.
E. Pelaksanaan layanan jasa kearsipan bagi perangkat
daerah.
F. Pelaksanaan pengelolaan arsip statis yang diakuisisi.
G. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.
H. Pelaksanaan pembentukan jaringan informasi arsip
statis.

B. SDM KEARSIPAN
Pengelolaan arsip di Depo Arsip dilakukan oleh 3 orang
staf. Belum memiliki fungsional arsiparis.
C. SARANA PRASARANA
Depo Arsip berada di Jl. Bengkel, kurang lebih 4 km
ke arah selatan dari Lokasi Kantor. Depo belum memenuhi
standard sebagai ruang penyimpanan arsip, namun ada
rencana dilakukan renovasi. Untuk ruang arsip berukuran
10 x 10 m2.

D. KHASANAH ARSIP

Jumlah arsip 100 ML. yang berasal dari berbagai SKPD.
Terdapat arsip dengan kurun waktu 1960-an, yaitu tentang
asset pemerintah daerah. Arsip ini belum tertata dan
merupakan program prioritas pengolahan pada tahun ini. |