|
|
Arsip Nasional
Wilayah atau biasa disingkat ANRIWIL dibentuk berdasarkan
keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No
: OT.00/02/A/1997 tanggal 3 Maret 1997 tentang Pembentukan
ANRI Wilayah Jatim. Keberadaan ANRIWIL Jatim sesungguhnya
juga merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 1971 bahwa
pemerintah membentuk Arsip Nasional Daerah disetiap
daerah propinsi.
Keberadaan ANRIWIL Jatim sebenarnya dapat dikatakan
terlambat mengingat amanat UU telah ditetapkan sejak
tahun 1971. Kondisi prasarana dan sarana kelembagaan
pun juga sangat terbatas. Bahkan selama masa tersebut
kantor ANRIWIL masih mengontrak sebuah rumah di kota
Sidoarjo.
Sejak berdiri sampai leburnya ANRIWIL Jatim (1997-2001)
menjadi bagian dari organ pemerintah Propinsi Jawa Timur
sebagai akibat Otonomi Daerah, ANRIWIL Jatim hanya dipimpin
oleh seorang kepala, yaitu Drs. H. Boimin, MM.
Sebagai lembaga vertikal
dari ANRI, ANRIWIL Jatim sesuai Keputusan Kepala ANRI
Nomor OT.00/390/36/1994 bertugas melaksanakan sebagian
tugas pokok dari ANRI dengan fungsi sebagi berikut :
Penyelenggaraan pembinaan dibidang kearsipan, dalam
rangka menunjang pelaksanaan sebagian tugas dan
fungsi ANRI di lingkungan wilayah
kerjanya.
Penyelenggaraan akuisisi dan penarikan serta pengolahan
arsip statis yang diserahkan oleh badan
pemerintah, swasta dan perorangan.
Penyelenggaraan pelestarian, pemeliharaan dan pengamanan
serta pengolahan arsip statis yang telah
diserahkan untuk dapat digunakan
bagi kegiatan pemerintah, penelitian dan kepentingan
umum.
Penyelenggaraan pembinaan tenaga fungsional arsiparis
dan penyelenggaraan penyuluhan kepada
masyarakat di lingkungan wilayah
kerjanya.
Pemberian layanan jasa informasi dan penerbitan sumber-sumber
kearsipan.
|
|