|
|
Keberadaan
KAD Propinsi Jawa Timur pada hakekatnya merupakan implementasi
dari amanat pasal 8 UU Nomor 7 tahun 1971, tentang pembentukan
unit kearsipan di setiap pemerintah daerah.
Embrio terbentuknya KAD Propinsi Jawa Timur adalah Sub
Bagian Arsip Statis, Bagian Arsip, Biro Umum, Sekretariat
Wilayah Daerah Propinsi Jawa Timur sesuai Struktur Organisasi
Pemerintah Propinsi Jawa Timur No. 2 tahun 1981. Oleh
karena akumulasi arsip yang terus bertambah cepat, maka
perlu perubahan eseloniering dan membentuk lembaga kearsipan
setingkat lebih tinggi dan disesuaikan dengan kondisi
kearsipan waktu itu, yaitu Kantor Arsip Daerah Propinsi
Jawa Timur berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10 tahun
1992. Namun secara defakto baru operasional tahun 1995.
Hal ini dikarenakan kepala KAD baru diangkat tahun 1994.
Pertama kali KAD dikepalai Drs. Soeprijanto HS (1994-1998).
Sedangkan Kepala KAD yang kedua Dra. Joehartati, tahun
1999-2000. Kedudukan KAD berada di Jalan Jagir Wonokromo
350 Surabaya.
Sejak terbentuknya KAD Propinsi Jawa Timur telah mendapatkan
warisan arsip yang harus ditangani dengan volume sekitar
seratus (100) ton dalam kondisi tidak teratur (kacau).
Arsip-arsip itu berasal dari lingkungan Sekretariat
Daerah, Bappeda, Inspektorat, Koordinator Urusan Haji,
dan Sekretariat DPRD. |
|