Dalam rangka melaksanakan amanat undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian pemerintahan antara pemerintah. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dengan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 di bentuk Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dan secara defacto dapat berjalan sejak dilantiknya pejabat pada tanggal 23 Desember 2008. Keberadaan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur tidak dapat dilepaskan dari sejarah lembaga Perpustakaan dan Kearsipan yang ada di Jawa Timur. |